<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Mengenai fatwa haram atas Facebook</title>
	<atom:link href="http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/</link>
	<description>kumpulan tulisan yang menarik di bidang communication studies, information studies, dan semiotic</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Dec 2009 08:25:01 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: jack</title>
		<link>http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/#comment-198</link>
		<dc:creator>jack</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 16:30:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadriza.wordpress.com/?p=159#comment-198</guid>
		<description>tolong jangan melihat hal apapun itu dari segi negatifnya saja.

banyak sekali segi positif yang bisa di ambil dari facebook...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong jangan melihat hal apapun itu dari segi negatifnya saja.</p>
<p>banyak sekali segi positif yang bisa di ambil dari facebook&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Riza</title>
		<link>http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/#comment-197</link>
		<dc:creator>Riza</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 14:56:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadriza.wordpress.com/?p=159#comment-197</guid>
		<description>waalaikumsalam Pak Eko..
Bapak mungkin benar, mungkin kesimpulan saya kurang mendasar pada Islam itu sendiri... 
saya memang harus banyak belajar lagi... mohon maaf kalau tersinggung..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>waalaikumsalam Pak Eko..<br />
Bapak mungkin benar, mungkin kesimpulan saya kurang mendasar pada Islam itu sendiri&#8230;<br />
saya memang harus banyak belajar lagi&#8230; mohon maaf kalau tersinggung..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: eko syafriadi</title>
		<link>http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/#comment-196</link>
		<dc:creator>eko syafriadi</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 13:50:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadriza.wordpress.com/?p=159#comment-196</guid>
		<description>Assalamualaikum...

mungkin saya ingin berkomentar sedikit...

saya memang sependapat terhadap Argumen Anda bahwa fatwa tersebut tidak mendasar...
namun saya ingin berkata bahwa dalam menyampaikan pendapat Anda haruslah lebih santun terutama bila tujuan kita adalah ulama, karena walau bagaimana pun mereka tetap ulama kita yang telah mendedikasikan dirinya untuk islam sepenuhnya. karena saya melihat Anda terlalu mencerca.

baik saya akan berkomentar mengenai facebook.
dalam islam ada tiga aspek yang perlu kita  fahami yaitu aspek aqidah, syariah, dan ihsan. syariah Adalah yang mengatur mengenai hubungan terbagi lagi kedalam 2 yaitu hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia yang dikenal dengan muamalah. nah face book ini temasuk dalam permasalaham muamalah karena hukum asal muamalah adalah &quot;segala sesuatu didunia ini adalah boleh kecuali yang dilarang oleh qur&#039;an dan hadist&quot;. jadi hukum dasarnya facebook adalah mubah(boleh) karena semasa atau di zaman Rasul tidak dikenal masalah ini ,selama itu tidak menjuruskan kepada keharaman. 

berbicara mengenai fatwa, sejauh yang saya fahami fatwa adalah sesuatu putusan terhadap sesuatu yang tidak diketahui hukumnya dan bersifat hanya terhadap individu, jadi tidak bisa berlaku secara umum. hal ini dikarenakan setiap orang berbeda.

misalanya, hukum dasar rokok adalah makruh lalu ada seorang yang bertanya masalah rokok kepada seorang ulama, dan diketahui bila ia terus merokok ia akan mati atau kesehatan dapat bertambah buruk, atau ia orang miskin yang selalu menghabiskan uangnya untuk rokok sedangkan anak istrinya kelaparan tidak ia nafkahi maka hukum rokok tersebut menjadi haram terhadap dirinya tetapi belum tentu kepada orang lain.

jadi, terserah saudara dalam menarik suatu kesimpulan. tetapi harus di ingat santunlah...

dan saya ingin mengoreksi islam tidak berkembang tetapi masalah muamalahlah yang terus berkembang karena itu menyangkut juga tentang ilmu pengetahuan.
Rasullullah pernah bersabda mengenai muamalah &quot;antum &#039;alamu bi umuuri dunyakum&quot; yang artinya kalian labih mengetahui mengenai dunia</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum&#8230;</p>
<p>mungkin saya ingin berkomentar sedikit&#8230;</p>
<p>saya memang sependapat terhadap Argumen Anda bahwa fatwa tersebut tidak mendasar&#8230;<br />
namun saya ingin berkata bahwa dalam menyampaikan pendapat Anda haruslah lebih santun terutama bila tujuan kita adalah ulama, karena walau bagaimana pun mereka tetap ulama kita yang telah mendedikasikan dirinya untuk islam sepenuhnya. karena saya melihat Anda terlalu mencerca.</p>
<p>baik saya akan berkomentar mengenai facebook.<br />
dalam islam ada tiga aspek yang perlu kita  fahami yaitu aspek aqidah, syariah, dan ihsan. syariah Adalah yang mengatur mengenai hubungan terbagi lagi kedalam 2 yaitu hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia yang dikenal dengan muamalah. nah face book ini temasuk dalam permasalaham muamalah karena hukum asal muamalah adalah &#8220;segala sesuatu didunia ini adalah boleh kecuali yang dilarang oleh qur&#8217;an dan hadist&#8221;. jadi hukum dasarnya facebook adalah mubah(boleh) karena semasa atau di zaman Rasul tidak dikenal masalah ini ,selama itu tidak menjuruskan kepada keharaman. </p>
<p>berbicara mengenai fatwa, sejauh yang saya fahami fatwa adalah sesuatu putusan terhadap sesuatu yang tidak diketahui hukumnya dan bersifat hanya terhadap individu, jadi tidak bisa berlaku secara umum. hal ini dikarenakan setiap orang berbeda.</p>
<p>misalanya, hukum dasar rokok adalah makruh lalu ada seorang yang bertanya masalah rokok kepada seorang ulama, dan diketahui bila ia terus merokok ia akan mati atau kesehatan dapat bertambah buruk, atau ia orang miskin yang selalu menghabiskan uangnya untuk rokok sedangkan anak istrinya kelaparan tidak ia nafkahi maka hukum rokok tersebut menjadi haram terhadap dirinya tetapi belum tentu kepada orang lain.</p>
<p>jadi, terserah saudara dalam menarik suatu kesimpulan. tetapi harus di ingat santunlah&#8230;</p>
<p>dan saya ingin mengoreksi islam tidak berkembang tetapi masalah muamalahlah yang terus berkembang karena itu menyangkut juga tentang ilmu pengetahuan.<br />
Rasullullah pernah bersabda mengenai muamalah &#8220;antum &#8216;alamu bi umuuri dunyakum&#8221; yang artinya kalian labih mengetahui mengenai dunia</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: bubeng</title>
		<link>http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/#comment-195</link>
		<dc:creator>bubeng</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2009 08:21:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadriza.wordpress.com/?p=159#comment-195</guid>
		<description>Di satu sisi, kita yang dianggap sudah dewasa, tentunya sudah tahu batas2 penggunaan facebook sehingga tidak mudah terhanyut oleh aplikasi facebook, di sisi lain seperti yang diutarakan oleh Budhi Setiadi, bahwa ternyata banyak remaja dan anak2 yang kecanduan facebook sehingga lupa waktu dan lupa akan kewajibannya. Gimana kalau MUI  mengeluarkan fatwa seperti saat fatwa rokok, yaitu facebook haram bagi remaja dan anak2, tidak bagi yang sudah dewasa
* Duh, ini juga standar ganda.  :D</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Di satu sisi, kita yang dianggap sudah dewasa, tentunya sudah tahu batas2 penggunaan facebook sehingga tidak mudah terhanyut oleh aplikasi facebook, di sisi lain seperti yang diutarakan oleh Budhi Setiadi, bahwa ternyata banyak remaja dan anak2 yang kecanduan facebook sehingga lupa waktu dan lupa akan kewajibannya. Gimana kalau MUI  mengeluarkan fatwa seperti saat fatwa rokok, yaitu facebook haram bagi remaja dan anak2, tidak bagi yang sudah dewasa<br />
* Duh, ini juga standar ganda.  <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Budhi Setiadi</title>
		<link>http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/#comment-194</link>
		<dc:creator>Budhi Setiadi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 May 2009 02:46:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadriza.wordpress.com/?p=159#comment-194</guid>
		<description>Setuju! sebagai salah seorang yang mengamati perkembangan anak (bukan pengamat beneran) nampaknya fenomena demam facebook dan friendster ini menjadi sesuatu yang patut dikhawatirkan, karena nyatanya banyak remaja yang kecanduan dan online seharian bahkan sampai larut malam sehingga malas untuk beraktifitas dan belajar yang lain yang jauh lebih bermanfaat!
Memang facebook, friendster, e-mail dll banyak manfaatnya, tapi juga ada dampak negatifnya, Barangkali tepatnya : perlu adanya semacam pengarahan terutama kepada remaja / pelajar agar berinternet yang sehat dan mendidik.
Dalam al-Qur&#039;an kita sudah diperingatkan oleh Allah, bahwa manusia itu merugi dan  celaka karena waktu. artinya waktu yang terbuang sia-sia, kecuali mereka yang beriman yang bisa memanfaatkan waktu untuk saling menasehati dalam kebenaran dan keshabaran. (Al-Asyr : 1-3), orang barat bilang time is money! so.... mafaatkan waktu kita jangan mubadzir (terbuang cuma2) !</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Setuju! sebagai salah seorang yang mengamati perkembangan anak (bukan pengamat beneran) nampaknya fenomena demam facebook dan friendster ini menjadi sesuatu yang patut dikhawatirkan, karena nyatanya banyak remaja yang kecanduan dan online seharian bahkan sampai larut malam sehingga malas untuk beraktifitas dan belajar yang lain yang jauh lebih bermanfaat!<br />
Memang facebook, friendster, e-mail dll banyak manfaatnya, tapi juga ada dampak negatifnya, Barangkali tepatnya : perlu adanya semacam pengarahan terutama kepada remaja / pelajar agar berinternet yang sehat dan mendidik.<br />
Dalam al-Qur&#8217;an kita sudah diperingatkan oleh Allah, bahwa manusia itu merugi dan  celaka karena waktu. artinya waktu yang terbuang sia-sia, kecuali mereka yang beriman yang bisa memanfaatkan waktu untuk saling menasehati dalam kebenaran dan keshabaran. (Al-Asyr : 1-3), orang barat bilang time is money! so&#8230;. mafaatkan waktu kita jangan mubadzir (terbuang cuma2) !</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ponari</title>
		<link>http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/#comment-192</link>
		<dc:creator>Ponari</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2009 16:05:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadriza.wordpress.com/?p=159#comment-192</guid>
		<description>Dari dulu Yg heboh protes komentarnya juga gitu2 aja..Sbentar lg jg adem ayem lg. Jd siapa yg lebai ya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dari dulu Yg heboh protes komentarnya juga gitu2 aja..Sbentar lg jg adem ayem lg. Jd siapa yg lebai ya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Fahren</title>
		<link>http://ahmadriza.wordpress.com/2009/05/22/mengenai-fatwa-haram-atas-facebook/#comment-191</link>
		<dc:creator>Fahren</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2009 09:13:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ahmadriza.wordpress.com/?p=159#comment-191</guid>
		<description>mui lebay...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mui lebay&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
